JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, mengingatkan pemerintah agar tidak menciptakan kesenjangan dalam pelayanan pendidikan melalui perbedaan anggaran yang terlalu mencolok antarprogram. Ia menegaskan, prinsip keadilan harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Purnamasidi, pemerintah perlu memastikan seluruh program pendidikan, mulai dari Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda hingga Akademi Olahraga, berada dalam satu sistem pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pendidikan tetap mengacu pada prinsip desentralisasi sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah.
Namun, sorotan utama legislator Partai Golkar itu tertuju pada pemerataan pembiayaan pendidikan. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan yang timpang antara kelompok penerima manfaat maupun antarjenis sekolah.
“Kalau desil-1 dan desil-2 kita kasih keistimewaan, bagaimana dengan desil-3 dan desil-4? Jalan tengahnya adalah kita tentukan harga satuan pendidikan. Tidak adil kalau desil-1 dan desil-2 kita kasih Rp100 ribu, tetapi desil-3 dan desil-4 hanya Rp10 ribu,” kata Muhammad Nur Purnamasidi.
Ia juga mencontohkan ketimpangan anggaran antara Sekolah Garuda dengan sekolah lainnya. Menurutnya, pemberian anggaran yang jauh berbeda berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan pendidikan nasional.
“Tidak bisa Sekolah Garuda kita kasih Rp20 juta, sementara yang bukan Sekolah Garuda hanya Rp10 juta. Itu namanya tidak adil dalam hal pelayanan dan pemerataan pendidikan,” tegasnya.
Purnamasidi menekankan pentingnya kesepakatan mengenai norma dan regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia khawatir, jika dasar hukum yang digunakan tidak seragam, kebijakan pendidikan yang sudah berjalan dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita harus menormakan dengan norma yang sama sehingga sejalan dengan undang-undang yang ada. Dengan begitu, kalaupun ada yang menggugat ke MK, semuanya bisa tertolak,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi aturan dan pemerataan anggaran menjadi kunci agar seluruh anak Indonesia memperoleh hak pendidikan yang setara tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun jenis sekolah yang ditempuh (red)

Berita terkait