JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengusulkan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu dipersingkat menjadi dua tahun. Menurutnya, masa jabatan lima tahun yang berlaku saat ini tidak lagi efektif dan justru berpotensi membebani anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini menjadi fokus pemerintah dan Komisi II DPR RI. Ia menilai momentum revisi UU Pemilu harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh desain kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya dua tahun saja, karena persiapan pemilu itu hanya berlangsung pada tahap pra-pemilu dan saat pelaksanaannya. Selama ini dengan masa jabatan penuh lima tahun, setelah pemilu selesai, komisioner tidak lagi memiliki kegiatan yang signifikan,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Haris, masa jabatan lima tahun yang bahkan bisa diperpanjang hingga dua periode atau sepuluh tahun dinilai terlalu panjang jika dibandingkan dengan intensitas kerja penyelenggara pemilu yang cenderung meningkat menjelang tahapan pemilu.
Ia menilai pemangkasan masa jabatan menjadi dua tahun akan membuat kelembagaan lebih efisien sekaligus menghemat pengeluaran negara untuk honorarium para komisioner KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Selain itu, Haris mengingatkan bahwa masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu pusat periode 2022-2027 serta KPU dan Bawaslu daerah periode 2023-2028 akan segera berakhir. Karena itu, revisi UU Pemilu tidak boleh terus mengalami keterlambatan.
“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung selesai, berbagai persoalan pemilu sebelumnya berpotensi terulang kembali pada 2029 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Haris juga mengkritik proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang selama ini masih sarat kepentingan politik. Ia mengusulkan agar mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR dihapus dan diganti dengan seleksi melalui panitia seleksi independen yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan lebih objektif dan mampu menghasilkan penyelenggara pemilu yang profesional serta berintegritas.
“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dan melibatkan publik. Revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru,” pungkas Haris (red)

Berita terkait