JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ancaman drop out (DO) yang membayangi ribuan dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) menjadi sorotan serius di DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mengambil langkah darurat dengan menghentikan sementara kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi.

Menurut Rieke, persoalan yang dihadapi para dokter muda bukan sekadar masalah kelulusan ujian, melainkan menyangkut kepastian hukum, hak atas pendidikan, dan perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijamin negara.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan yang berpotensi menjatuhkan status DO kepada mahasiswa retaker dapat menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, para peserta tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter, namun masih menghadapi ketidakpastian akibat tumpang tindih regulasi.

Rieke menyoroti ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mencampuradukkan sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” ujarnya.

Karena itu, Rieke mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera memberlakukan moratorium kebijakan DO hingga ada penyelesaian hukum dan regulasi yang jelas.

Selain moratorium, ia juga mengusulkan pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi bagi dokter muda retaker agar mereka tetap memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi tanpa kehilangan hak akademiknya.

Rieke menegaskan bahwa negara tidak boleh mempertentangkan mutu profesi dokter dengan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, keselamatan pasien, kualitas layanan kesehatan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM harus berjalan beriringan.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.

Isu ini pun menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan dokter muda Indonesia yang telah menempuh pendidikan panjang dan kini menunggu kepastian status untuk melanjutkan pengabdian di dunia kesehatan (red)