JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaelani, mengecam temuan Kementerian Pertanian yang menyebut 12 dari 15 merek beras fortifikasi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun setiap tahun.
Jaelani menilai penyimpangan mutu beras fortifikasi sangat memprihatinkan karena produk tersebut sejatinya dipersiapkan untuk mendukung program pencegahan stunting, khususnya bagi balita dan ibu hamil.
“Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi kita. Sangat ironis ketika beras yang sejatinya difortifikasi untuk menyelamatkan balita dan ibu hamil dari ancaman stunting justru dipermainkan demi meraih keuntungan sepihak,” ujar Jaelani, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena kandungan tambahannya, harga beras fortifikasi lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
Namun, menurut Jaelani, temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar kualitas meski dijual dengan harga premium merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.
“Masalahnya beras fortifikasi yang beredar di pasar dengan harga mahal, tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk penipuan konsumen,” katanya.
Legislator asal Sulawesi Tenggara itu menegaskan bahwa pemalsuan atau penurunan mutu produk pangan fungsional yang ditujukan untuk mengatasi masalah gizi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.
“Pemalsuan atau penurunan kualitas mutu pada produk pangan fungsional yang ditujukan untuk penanganan gizi buruk merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang memprihatinkan,” tegasnya.
Jaelani mendesak Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera memperketat pengawasan terhadap seluruh produk beras fortifikasi yang beredar. Ia meminta dilakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh serta verifikasi ulang terhadap seluruh merek yang dipasarkan.
Menurutnya, hasil pengujian harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi.
Selain itu, Jaelani meminta Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) segera menarik seluruh produk yang tidak memenuhi standar serta mencabut izin edar produsen yang terbukti memanipulasi klaim kandungan gizi.
Ia juga mendorong Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi efektivitas distribusi beras fortifikasi agar program intervensi gizi nasional benar-benar tepat sasaran.
Tak hanya itu, Jaelani meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia pangan yang berada di balik peredaran beras fortifikasi bermasalah.
“Kami juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pangan untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan tindak pidana serta praktik mafia pangan di balik penyalahgunaan distribusi beras fortifikasi ini. Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kualitas gizi rakyat demi mengejar profit,” pungkasnya (red)

Berita terkait