JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran daerah. Menurutnya, keberadaan PPPK justru menjadi aset penting negara dalam menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Pernyataan tersebut disampaikan Indrajaya menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang menyepakati masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah realistis yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur,” ujar Indrajaya, Selasa (9/6/2026).

Indrajaya menekankan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai lini pelayanan publik.

“Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka,” tegasnya.

Politikus PKB itu juga meminta pemerintah memastikan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Menurutnya, mereka memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Indrajaya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjamin kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pengembangan kompetensi PPPK.

Ia menegaskan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan berbagai tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

“Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indrajaya meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan program pembangunan lainnya.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan penataan ASN berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan status yang lebih jelas (red)