JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan proses harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Kalimantan tidak sekadar membahas aspek administratif, tetapi juga harus mampu mencerminkan karakteristik, potensi, dan persoalan nyata yang dihadapi masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian 15 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Bob, setiap daerah memiliki kekhasan yang berbeda sehingga substansi dalam RUU harus disusun berdasarkan kondisi empiris di lapangan. Salah satu isu yang banyak muncul dalam pembahasan adalah sektor pertambangan yang memiliki dampak ekonomi sekaligus tantangan sosial dan lingkungan.
“Tambang itu bermasalah, memiliki kandungan yang bermasalah. Semua yang ada dalam kandungan bumi ini ada manfaatnya, tetapi juga menjadi persoalan,” ujar Bob Hasan.
Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa produk legislasi tidak boleh bersifat seragam tanpa memperhatikan karakteristik daerah. Karena itu, harmonisasi dilakukan agar setiap RUU mampu menggambarkan identitas, kewenangan, dan potensi pembangunan yang dimiliki masing-masing kabupaten dan kota.
Selain itu, Bob juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab pembangunan. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan nanti jalan tidak jadi, jembatan tidak jadi, yang disalahkan Presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bob meminta tim ahli yang terlibat dalam proses harmonisasi menjaga integritas dan objektivitas dalam merumuskan substansi RUU. Menurutnya, seluruh ketentuan yang dimasukkan harus benar-benar berdasarkan fakta dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengapresiasi kinerja Panja Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan harmonisasi, pemadatan, dan pemantapan konsep terhadap 15 RUU tersebut.
“Kami menyaksikan dan menyimak apa yang sudah dikerjakan, menurut kami sudah pas,” kata Zulfikar.
Ia menegaskan bahwa setiap RUU harus memotret kondisi riil dan potensi daerah secara objektif tanpa menambah maupun mengurangi fakta yang ada di lapangan.
“Kalau memang ada potensi, ya harus dinyatakan sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.
Zulfikar juga mendorong agar 15 RUU kabupaten/kota tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh proses harmonisasi dan sinkronisasi selesai, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku (red)

Berita terkait