JAKARTA, BERITA SENAYAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui mekanisme penunjukan langsung dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah memanfaatkan putusan tersebut untuk membangun sistem perizinan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Ratna mengatakan Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 harus dipandang sebagai peluang memperkuat tata kelola sumber daya alam, bukan sekadar perubahan prosedur administrasi. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun standar seleksi yang objektif agar seluruh proses pemberian izin berjalan sesuai prinsip good governance.
“Keputusan MK adalah keputusan yang harus dihormati dan dipatuhi. Kami menilai putusan ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyusun kriteria dan mekanisme yang jelas dalam pemberian izin pertambangan. Dengan demikian, setiap izin yang diterbitkan benar-benar didasarkan pada ketentuan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ratna Juwita Sari di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Politisi asal Jawa Timur itu menegaskan, reformasi tata kelola perizinan harus diikuti dengan penguatan pengawasan sejak tahap evaluasi, uji kelayakan, hingga pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan hidup. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus mengurangi risiko kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan.
Ratna menilai izin usaha pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan setiap kebijakan mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
“Izin pertambangan bukan sekadar izin untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus benar-benar berhati-hati dalam menerbitkan izin agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem perizinan yang transparan akan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemohon sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor pertambangan nasional.
Ratna berharap pemerintah menjadikan putusan MK sebagai pijakan untuk membangun sistem pengelolaan tambang yang lebih profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kita berharap pengelolaan tambang ini memang benar-benar untuk kesejahteraan rakyat seperti amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya (red)

Berita terkait