JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Menurut Oleh Soleh, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum bagi operator untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Oleh Soleh, Jumat (24/7/2026).

Legislator PKB itu menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi wajib mematuhinya. Menurutnya, implementasi putusan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan oleh kebijakan penghangusan kuota.

Oleh Soleh menilai, perubahan sistem layanan perlu segera dilakukan agar mekanisme penggunaan maupun masa berlaku kuota internet selaras dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Ia menambahkan, putusan tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan bagi industri telekomunikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak karena merupakan hak konsumen yang telah diperoleh melalui transaksi yang sah. Putusan tersebut menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia (red)