JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah segera menyusun mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang transparan dan akuntabel setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, melalui mekanisme penunjukan langsung.
Desakan tersebut menyusul Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa prioritas pemberian IUP kepada ormas tidak boleh dilakukan tanpa proses seleksi yang objektif. Ratna menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
“Keputusan MK adalah keputusan yang harus dihormati dan dipatuhi. Kami menilai putusan ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyusun kriteria dan mekanisme yang jelas dalam pemberian izin pertambangan. Dengan demikian, setiap izin yang diterbitkan benar-benar didasarkan pada ketentuan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ratna di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ratna, seluruh proses penerbitan izin tambang harus melalui tahapan evaluasi yang ketat, mulai dari uji kelayakan, verifikasi administrasi, hingga pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan hidup. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta meminimalkan dampak kerusakan ekologis di wilayah pertambangan.
Ia mengingatkan bahwa izin pertambangan tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen kegiatan ekonomi. Pemerintah, kata dia, harus mengedepankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Izin pertambangan bukan sekadar izin untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus benar-benar berhati-hati dalam menerbitkan izin agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.
Ratna menyoroti berbagai dampak negatif yang kerap muncul akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, mulai dari pencemaran sumber air, erosi, hingga meningkatnya risiko banjir yang merugikan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Karena itu, ia berharap Putusan MK menjadi titik awal pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola perizinan pertambangan nasional. Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pemohon izin tanpa membuka ruang diskresi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Kita berharap pengelolaan tambang ini memang benar-benar untuk kesejahteraan rakyat seperti amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya (red)

Berita terkait