JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memasuki babak baru. Sejumlah kader partai mengaku nama dan tanda tangannya dicatut dalam dokumen dukungan yang digunakan dalam sengketa kepengurusan partai di pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 40 kader PPP telah terverifikasi sebagai pihak yang merasa dirugikan. Jumlah tersebut bahkan berpotensi bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.
“Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan,” kata Wahyudin usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026).
Laporan yang diajukan kader PPP dari Maluku Utara dan Lampung itu telah teregister dengan nomor LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA. Selain Muhamad Mardiono, dua nama lain yakni Irvandi dan Syarif juga turut dilaporkan.
Menurut Wahyudin, persoalan bermula ketika para pelapor menemukan adanya surat pernyataan dukungan yang menyebut mereka mendukung Muhamad Mardiono dalam Muktamar X PPP. Dokumen tersebut diketahui muncul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Padahal, para kader yang melapor mengaku tidak pernah menandatangani surat dukungan tersebut. Sebaliknya, mereka sebelumnya memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam kontestasi internal partai.
“Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor,” ujar Wahyudin.
Ia menegaskan, dugaan pencatutan tanda tangan tersebut menjadi dasar laporan pidana yang kini ditangani kepolisian. Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pembanding sebagai alat bukti, termasuk surat dukungan asli yang pernah diberikan kepada Agus Suparmanto.
Salah satu pelapor, Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari, mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercantum dalam dokumen dukungan yang dia klaim tidak pernah ditandatangani.
“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi sama sekali tidak pernah tanda tangan. Saya dirugikan karena ini dijadikan alat bukti di pengadilan,” kata Rismanto.
Wahyudin menambahkan, laporan tersebut menggunakan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen. Jika terbukti, para terlapor dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan karena berkaitan dengan legalitas dukungan dalam proses pemilihan Ketua Umum PPP, sekaligus berpotensi membuka babak baru dalam dinamika internal partai berlambang Ka’bah tersebut (red)

Berita terkait