JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus mampu memperkuat keamanan siber nasional tanpa mengabaikan perlindungan hak sipil masyarakat dan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi terkait pembahasan RUU KKS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Abraham.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti pentingnya kejelasan kelembagaan dalam RUU, termasuk pengaturan tegas mengenai peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai koordinator keamanan siber nasional.
Ia juga mempertanyakan keberadaan NSOC dalam Pasal 15 yang dinilai belum dijelaskan secara rinci terkait fungsi dan kewenangannya.
Selain aspek kelembagaan, Abraham menekankan bahwa ketentuan pidana dalam RUU harus benar-benar menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.
Abraham turut menyoroti perlindungan hukum bagi pelapor kerentanan siber atau pihak yang menemukan celah keamanan dan melaporkannya demi kepentingan nasional.
“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan regulasi, khususnya terkait kewenangan pemantauan trafik internet agar tidak masuk ke ranah komunikasi pribadi warga negara.
Menurut Abraham, pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara hati-hati agar mampu memperkuat sistem keamanan siber nasional sekaligus menjaga perlindungan hak sipil masyarakat (red)

Berita terkait