JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan partainya telah lebih dulu menerapkan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif sebelum keluarnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Herman menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru bagi Partai Demokrat karena sudah dijalankan sejak Pemilu 2024. Karena itu, putusan MK yang mewajibkan kuota perempuan disertai sanksi tegas dinilai tidak menjadi kendala bagi partainya.
“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan merupakan bagian dari komitmen Demokrat dalam memperkuat partisipasi perempuan di dunia politik dan parlemen.
“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif melalui perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan tersebut, partai politik diwajibkan memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jika tidak memenuhi ketentuan itu, partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia yang menilai aturan sebelumnya belum memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan (red)

Berita terkait