JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan partainya tidak hanya menempatkan perempuan untuk memenuhi syarat administratif pencalonan legislatif, tetapi juga menyiapkan kader perempuan berkualitas untuk bertarung dalam pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Edo—sapaan akrab Eka Widodo—merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

“Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” kata Edo, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, PKB selama ini konsisten memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam setiap pemilu. Ia menilai keputusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

“PKB mendukung penuh putusan MK tersebut. Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu,” ujarnya.

Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Edo juga menyebut putusan MK tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Fraksi PKB, kata dia, siap terlibat aktif dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya.

Ia menambahkan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi inisiatif DPR agar pembahasan dapat berjalan lebih komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi memperkuat kualitas demokrasi nasional (red)