JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritik arah kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pembinaan UMKM dan program desa devisa. Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya fokus menjalankan mandat utama sebagai instrumen pembiayaan ekspor nasional.

Kritik itu disampaikan Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama LPEI terkait laporan kinerja Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, LPEI dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan tujuan membantu pembiayaan transaksi ekspor yang belum dapat dijangkau lembaga perbankan.

Namun dalam praktiknya, Misbakhun melihat fokus lembaga tersebut mulai melebar ke sektor yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian teknis lain.

“Bapak bukan tugasnya mengurus UMKM. Menurut saya ini yang harus diperbaiki,” tegas Misbakhun.

Ia menilai, LPEI perlu kembali memahami filosofi dasar pembentukannya sebagai lembaga pembiayaan strategis negara untuk memperkuat ekspor nasional dan mendukung lahirnya perusahaan Indonesia yang mampu bersaing di pasar global.

Menurutnya, negara-negara maju memiliki lembaga pembiayaan ekspor yang secara khusus menopang perusahaan unggulan nasional melalui skema national interest account.

“Toyota itu di Japan Exim Bank, national interest account mereka. Semua global brand flagship mereka,” ujarnya.

Selain mengkritik perluasan fungsi lembaga, Misbakhun juga menyoroti pendekatan hukum terhadap debitur yang dinilai dapat mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap LPEI.

Ia mengingatkan, lembaga pembiayaan harus mampu menciptakan rasa aman agar dunia usaha tetap percaya untuk mengakses fasilitas pembiayaan ekspor.

“Siapa yang akan datang ke Bapak kemudian kalau sebagai debitur, Bapak laporkan ke Kejaksaan, Bapak laporkan ke KPK? Nggak ada orang yang mau,” katanya.

Karena itu, Misbakhun meminta LPEI segera melakukan pembenahan tata kelola internal dan kembali fokus menjalankan mandat strategis untuk memperkuat ekspor nasional Indonesia (red)