JAKARTA, BERITA SENAYAN – Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan partai politik peserta pemilu wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Jika tidak, partai tersebut dapat dicoret atau didiskualifikasi dari daerah pemilihan terkait.

Penegasan itu disampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang MK, Senin (25/5/2026).

Menurut Adies, aturan mengenai keterwakilan perempuan tidak cukup hanya bersifat administratif tanpa disertai sanksi yang tegas. Karena itu, MK memutuskan KPU wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota caleg perempuan 30 persen.

“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud,” kata Adies dalam sidang.

MK menilai langkah tersebut penting untuk memastikan semangat pengurangan diskriminasi terhadap perempuan benar-benar diwujudkan dalam sistem politik nasional.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pemberian sanksi diperlukan demi menciptakan kontestasi pemilu yang adil dan berdaulat sesuai amanat konstitusi.

Sebelumnya, Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kewajiban partai politik memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon tanpa konsekuensi hukum yang jelas apabila dilanggar.

Melalui putusan terbaru ini, partai politik kini menghadapi ancaman nyata berupa diskualifikasi di dapil tertentu apabila mengabaikan kuota caleg perempuan (red)