JAKARTA, BERITA SENAYAN – Politisi Partai Golkar, Adela Kanasya Adies, resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/5/2026).
Usai dilantik, Adela menegaskan komitmennya untuk membawa aspirasi kalangan perempuan dan generasi muda di parlemen.
“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya di sini insya Allah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ujar Adela saat ditemui Parlementaria.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menyampaikan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan 2026–2029.
Dalam sumpah jabatannya, Adela menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Adela saat membacakan sumpah jabatan.
Adela Kanasya Adies dilantik menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Adela menjadi peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Dapil Jawa Timur I setelah Adies Kadir dengan perolehan 147.185 suara.
Mekanisme PAW anggota DPR RI sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur penggantian anggota legislatif dari partai dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya (red)

Berita terkait