JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polri mengusut tuntas jaringan perjudian online internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dan mengejar seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

Menurut Habiburokhman, praktik judi online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan operasinya.

“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai penegakan hukum terhadap jaringan judol harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Ia menegaskan praktik perjudian online tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda.

“Pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Habiburokhman juga menyoroti potensi tindak pidana lain yang dapat muncul dari aktivitas judi online, seperti pencucian uang dan penipuan dengan aliran dana besar yang melibatkan jaringan internasional.

Karena itu, Komisi III DPR RI meminta penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.

“Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional,” tegasnya.

Ia berharap langkah tegas Polri dapat memutus mata rantai perjudian online sekaligus memperkuat perlindungan negara terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan digital (red)