JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan penyerapan guru honorer ke dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027 agar proses penataan kepegawaian berjalan realistis dan terukur.

Menurut Mardani, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi selama dua hingga empat tahun agar pengangkatan guru honorer tidak membebani keuangan negara maupun daerah.

“Pastikan keuangan negara mencukupi. Berikan periode dua sampai empat tahun agar seluruh honorer dapat diserap secara bertahap,” ujar Mardani saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politikus Fraksi PKS itu menjelaskan, penataan guru honorer tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan berbagai tahapan administratif, mulai dari pengajuan formasi oleh pemerintah daerah hingga audit kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menilai pemerintah harus segera menyusun roadmap yang jelas agar target penyelesaian penataan tenaga honorer dapat tercapai sesuai jadwal.

“Roadmap-nya harus jelas. Kalau target penyelesaiannya 2027, maka seluruh proses harus dipersiapkan dari sekarang,” katanya.

Mardani juga meminta pemerintah membuka kembali pendataan guru honorer yang belum masuk dalam database BKN agar seluruh tenaga pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penataan ASN.

Menurutnya, meski Undang-Undang ASN telah menyiapkan sekitar 1,3 juta formasi tenaga non-ASN, pemerintah tetap perlu memberi perhatian khusus terhadap kebutuhan guru honorer di berbagai daerah.

“Guru honorer yang sudah lama mengabdi harus mendapatkan kepastian. Negara wajib menyusun roadmap yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian status bagi guru honorer akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional karena para guru dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya (red)