JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti ketidakpastian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), khususnya jika diterapkan hingga tingkat daerah.
Menurutnya, dinamika putusan MK yang sulit diprediksi menjadi tantangan serius bagi DPR dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan sistem pemilu.
“Sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat proses legislasi menjadi tidak efektif, karena hasil pembahasan panjang di DPR bisa saja dibatalkan melalui mekanisme uji materi di MK.
Deddy bahkan mengusulkan agar ke depan terdapat mekanisme yang memungkinkan MK memberikan pandangan atau telaah lebih awal dalam proses penyusunan undang-undang.
“Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan undang-undang atau dimintai fatwa sebelum sebuah undang-undang disahkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar argumentasi yang kuat agar tidak mudah digugat.
Menurutnya, aspek konstitusionalitas dan filosofi kebijakan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tetap kokoh secara hukum.
Deddy juga mengingatkan bahwa MK seharusnya fokus pada fungsi pengujian konstitusionalitas, bukan membentuk norma baru yang berpotensi mengganggu kewenangan legislatif.
“MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak,” tegasnya (red)

Berita terkait