JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut Bahlil, aturan tersebut tidak diperlukan karena setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam menentukan kepemimpinan.
“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” ujarnya di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, tradisi pergantian kepemimpinan di Golkar selama ini berjalan secara alami melalui forum Musyawarah Nasional (Munas), tanpa perlu diatur secara kaku oleh pihak eksternal.
Bahlil bahkan menilai, jika pembatasan dua periode diterapkan, belum tentu ketua umum di Golkar akan menjabat selama itu.
“Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Kalau dua itu nasib,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa faktor kinerja dan prestasi tetap menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kepemimpinan di internal partai.
Dengan demikian, Bahlil menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum sebaiknya dikembalikan kepada mekanisme masing-masing partai politik.

Berita terkait