JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion menyoroti tantangan besar dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), terutama karena ruang kerja pekerja berada di ranah privat rumah tangga.

Menurutnya, meskipun pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju dalam perlindungan pekerja domestik, keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang progresif serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja rumah tangga. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci agar perlindungan benar-benar berjalan efektif.

Mafirion juga mengingatkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang adaptif, potensi pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga masih dapat terjadi, meskipun payung hukum telah tersedia.

Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi pengesahan UU PPRT sebagai langkah penting dalam mengubah hubungan kerja domestik menjadi lebih profesional dan berbasis hukum.

“Ini adalah kemajuan besar, tetapi tidak boleh berhenti pada pengesahan. Implementasi harus menjadi fokus utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini memiliki pengakuan sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan, termasuk upah layak, waktu kerja manusiawi, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Mafirion berharap, pemerintah dapat memastikan seluruh instrumen pelaksanaan berjalan optimal sehingga tujuan utama UU PPRT, yakni menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja domestik, dapat tercapai secara nyata (red)