JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencoreng citra Indonesia di mata internasional, khususnya terkait tata kelola pelayanan publik dan kepercayaan global.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Ia menyebut praktik dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut integritas sistem pelayanan publik.
Andreas menegaskan bahwa sektor imigrasi merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang masuk ke Indonesia.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan, maka muncul risiko besar terhadap keamanan dan ketertiban negara,” ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian nasional, bukan hanya berhenti pada proses hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya OTT, tetapi dari kemampuan negara mencegah praktik serupa agar tidak terulang.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang keluar masuk orang asing harus diisi oleh SDM yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi,” tegas Andreas.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai belum optimal dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum ditangani aparat penegak hukum.
Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, akan meminta penjelasan terkait sistem audit, pengawasan elektronik, serta mekanisme pelaporan pelanggaran di lingkungan Imipas.
Andreas mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian untuk menutup ruang interaksi langsung yang berpotensi membuka praktik suap dan percaloan.
“Semakin banyak proses yang terdigitalisasi, semakin kecil ruang negosiasi ilegal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penataan terhadap pihak ketiga atau broker yang kerap menjadi penghubung dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Di akhir pernyataannya, Andreas menegaskan bahwa kasus OTT KPK ini harus menjadi momentum perbaikan sistem secara menyeluruh.
“OTT ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” pungkasnya (red)

Berita terkait