JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Andreas menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama RUU PSDK yang telah dirampungkan oleh Komisi XIII DPR RI sebelum dibawa ke tingkat pengesahan.

RUU tersebut akhirnya disetujui seluruh fraksi dan resmi disahkan menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dalam forum paripurna.

Menurut Andreas, substansi dalam UU ini memberikan penguatan signifikan terhadap perlindungan saksi dan korban, termasuk perluasan cakupan pihak yang berhak mendapatkan perlindungan.

“UU ini tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, saksi pelaku, serta ahli yang berperan dalam proses hukum,” demikian poin penting yang disampaikan dalam laporan Komisi XIII.

Selain itu, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diperkuat sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi, sekaligus diperluas jangkauannya melalui pembentukan perwakilan di daerah.

UU PSDK juga mengatur mekanisme kompensasi bagi korban, termasuk pembentukan dana abadi yang bertujuan untuk mendukung pemulihan korban kejahatan secara berkelanjutan.

Pengesahan UU ini menjadi bagian dari agenda prioritas legislasi nasional periode 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI.

Dengan disahkannya regulasi ini, DPR berharap sistem perlindungan hukum di Indonesia menjadi lebih komprehensif, serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan (red)