JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna yang resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, serta Saan Mustopa.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang sebelumnya telah dibahas pada tingkat pertama oleh Komisi XIII DPR RI.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh anggota dewan yang hadir, disusul ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut, yang menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Undang-undang ini memuat berbagai penguatan substansi, termasuk perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli yang berperan dalam proses hukum.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat sebagai lembaga independen, serta diberi kewenangan lebih luas dalam menjalankan perlindungan, termasuk pembentukan perwakilan di daerah.

UU PSDK juga mengatur pemberian kompensasi bagi korban serta pembentukan dana abadi untuk mendukung pemulihan korban kejahatan.

Dengan pengesahan ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia, khususnya bagi pihak-pihak yang rentan dalam proses peradilan (red)