JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi II DPR RI mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dengan mengedepankan kajian akademik serta serapan aspirasi dari berbagai pihak.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap awal penyusunan naskah akademik dan konsep RUU oleh Badan Keahlian DPR.

“Saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU,” ujar Ahmad, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan bersama Badan Keahlian DPR masih bersifat pertukaran gagasan dan pemaparan hasil riset terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Menurutnya, berbagai data dan praktik pemilu sebelumnya, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi baru.

“Kami membahas temuan data, praktik penyelenggaraan pemilu, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ahmad menegaskan bahwa proses ini bertujuan meningkatkan kualitas RUU Pemilu agar lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika demokrasi.

“Banyaknya aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan harus bisa kami serap untuk perbaikan sistem pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyebut pembahasan lanjutan belum dapat dilakukan secara penuh karena masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

“Belum ada arahannya dari pimpinan DPR,” kata Giri.

Meski demikian, ia mengungkapkan terdapat 24 poin yang berpotensi masuk dalam materi RUU Pemilu, yang sebagian besar berasal dari putusan MK.

“Setidaknya ada 24 poin putusan MK, mulai dari penyelenggara pemilu hingga larangan rangkap jabatan antara DPR dan kepala daerah,” pungkasnya (red)