JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo alias Edo, mengungkapkan sejumlah anak muda dari kalangan Generasi Z (Gen Z) menyampaikan kekecewaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bahkan, mereka meminta agar Gibran dimakzulkan menyusul sejumlah persoalan hukum dan konstitusional yang menjadi sorotan publik.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Edo saat menjalankan kegiatan reses di daerah pemilihan Jawa Tengah IX. Ia mengaku didatangi sejumlah anak muda yang ingin menyampaikan kegelisahan mereka mengenai perjalanan politik dan persoalan hukum Gibran.
“Ketika saya reses di Dapil Jawa Tengah IX, saya dikerumuni anak-anak Gen Z. Mereka menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap kasus Gibran. Mereka merasa konstitusi telah dirusak dan hati anak-anak muda terluka. Ini murni suara anak-anak Gen Z yang disampaikan kepada saya ketika reses,” ujar Edo dikutip Rabu (04/11)
Menurut Edo, salah satu persoalan yang dipersoalkan para anak muda tersebut adalah perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.
Edo menilai polemik tersebut memunculkan persepsi di kalangan anak muda bahwa kesempatan menjadi pemimpin nasional tidak sepenuhnya terbuka secara setara bagi seluruh warga negara.
“Ini yang sangat menyedihkan. Anak-anak muda merasa seolah-olah untuk menjadi pemimpin harus menjadi anak presiden atau anak pejabat. Kalau bukan anak pejabat, mereka merasa tidak punya kesempatan. Padahal, demokrasi seharusnya memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Edo Soroti Putusan MK, MA, dan Janji Lapangan Kerja
Selain persoalan perubahan syarat usia pencalonan, Edo menyebut masalah dokumen pendidikan Gibran turut menjadi perhatian para anak muda. Ia menyoroti putusan MK pada 6 Oktober 2026 yang membahas persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. MK juga menyatakan certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan.
Namun, perlu dicatat bahwa permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK tidak memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Edo juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah serta batal demi hukum.
Persoalan lain yang disampaikan Edo adalah kekecewaan anak muda terhadap janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Ia mengatakan sejumlah Gen Z merasa harapan mereka terhadap kesempatan kerja belum terpenuhi.
Namun, klaim angka 67 persen Gen Z menganggur yang disebut dalam pernyataan tersebut perlu dicermati. Data BPS yang tersedia tidak menunjukkan angka tersebut sebagai tingkat pengangguran Gen Z. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka nasional sebesar 4,65 persen pada Mei 2026. Berdasarkan kelompok umur pada 2025, tingkat pengangguran terbuka masing-masing tercatat 23,34 persen untuk usia 15–19 tahun, 14,35 persen untuk usia 20–24 tahun, dan 6,67 persen untuk usia 25–29 tahun.
Edo mengatakan kekecewaan terhadap persoalan pekerjaan dan berbagai kontroversi tersebut semakin memperkuat aspirasi sebagian anak muda yang ditemuinya agar Gibran dimakzulkan.
“Anak-anak Gen Z menyampaikan bahwa mereka ingin Gibran dimakzulkan. Mereka merasa kecewa karena harapan terhadap kepemimpinan anak muda justru tercoreng oleh persoalan ini,” ungkapnya.
Edo Minta Aspirasi Gen Z soal Pemakzulan Gibran Tidak Diabaikan
Edo menyebut terdapat tiga persoalan yang menurutnya menjadi dasar kritik terhadap Gibran. Pertama, polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024. Ketiga, putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Edo, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai akuntabilitas pejabat publik dan pelaksanaan prinsip konstitusi. Ia meminta agar aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, tidak diabaikan.
Ia juga mendorong agar tuntutan pemakzulan tersebut mendapatkan perhatian melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Sebagai catatan, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan atau aspirasi masyarakat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR.
Edo berharap berbagai persoalan yang menjadi perhatian anak muda dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum dan konstitusional. Ia menilai suara generasi muda merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang perlu didengar dalam kehidupan demokrasi (red)

Berita terkait