JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menyoroti penyidikan 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Ia mendesak Polri memperkuat kerja sama internasional untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.

Sahroni menilai penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan tanggung jawab perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.

“Jadi pastikan siapa pun yang terlibat dan terbukti merusak lingkungan Indonesia harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum, jangan tebang pilih. Mau individu, korporasi lokal, atau pihak asing, semuanya harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada satu pun yang lolos,” tegas Sahroni dalam keterangannya.

Sahroni Dorong Divhubinter Polri Telusuri Keterlibatan Asing

Sahroni mendorong Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memaksimalkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di luar negeri untuk membantu mengungkap dugaan keterlibatan asing dalam kasus karhutla. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyidikan dapat menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, tanpa membedakan asal perusahaan.

“Karena karhutla ini merupakan kejahatan ekologis yang kejam, seluruh dunia sepakat akan itu,” kata Sahroni.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan dan lahan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi negara. Karena itu, ia meminta aparat tidak membiarkan siapa pun meremehkan hukum Indonesia hanya karena memiliki perusahaan atau kepentingan bisnis lintas negara.

“Biar ke depan tidak ada yang merasa bisa main-main dengan alam Indonesia,” ujarnya.

Sahroni menegaskan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum agar menimbulkan efek pencegahan dan mencegah terulangnya kejahatan lingkungan serupa.

Polri Usut 98 Kasus, Tiga Korporasi Asing Jadi Tersangka

Penyidikan karhutla yang melibatkan korporasi menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan berikutnya, Kapolri menyatakan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Hingga pemberitaan tersebut disampaikan, identitas tiga perusahaan PMA itu belum diumumkan kepada publik. Polri menyebut proses penanganan perkara masih berjalan, sementara informasi lebih lanjut mengenai korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan kemudian.

Perkembangan tersebut membuat pengusutan dugaan keterlibatan korporasi asing menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla. Namun, penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Desakan Sahroni menitikberatkan pada pentingnya koordinasi lintas negara dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Ia berharap pengusutan berjalan sampai tuntas sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku (red)