JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap menghormati kekhususan pesantren yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Hidayat menegaskan, UU Pesantren harus tetap menjadi lex specialis atau undang-undang khusus yang menjadi rujukan utama dalam mengatur pesantren. Menurutnya, pengakuan terhadap pesantren dalam RUU Sisdiknas merupakan langkah positif, tetapi jangan sampai justru mengurangi kekhasan dan hak-hak pesantren yang telah dijamin undang-undang.
“Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membuat pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, atau menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan amanat UU Pesantren, yang lahir melalui perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren dengan 3 jenisnya itu,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jum’at (23/10)
Ia mengingatkan, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjalankan misi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kekhasan kelembagaan, tradisi, serta sistem pendidikan pesantren, menurutnya, tidak bisa diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lainnya.
HNW Minta Pengaturan Pesantren Tetap Mengacu pada UU Khusus
Hidayat mengapresiasi apabila pesantren disebut secara tersendiri dalam RUU Sisdiknas. Namun, ia meminta agar pengaturan mengenai definisi, jenis, jenjang pendidikan, hingga aspek pendanaan pesantren tetap mengacu pada UU Pesantren, bukan dirumuskan ulang secara terperinci dengan ketentuan yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan.
Menurut Hidayat, agenda revisi Sisdiknas pada awalnya diarahkan untuk menyelaraskan tiga undang-undang yang memiliki irisan pengaturan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Karena itu, pembahasan RUU tersebut perlu tetap berada dalam ruang lingkup yang telah ditentukan dan tidak mengabaikan aturan khusus yang lebih dahulu mengatur pesantren.
“Kalau dalam revisi UU Sistim Pendidikan Nasional, Pesantren disebut secara terpisah dari jenis pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas yang awal, kami mendukung dan mengapresiasi pengakuan tersebut. Tapi kemudian, pengaturan mengenai Pesantren agar tetap mengacu pada UU Pesantren sebagai lex specialis, bukan malah diatur ulang secara rinci dengan rumusan yang distortif dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan yang merugikan Pesantren dan yang terkait,” tegasnya.
HNW Dorong Dana Abadi Pesantren Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Selain persoalan pengaturan kelembagaan, Hidayat mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperjelas pemisahan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan. Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari aspirasi sejumlah pimpinan pesantren yang menyampaikan bahwa manfaat pendanaan bagi pesantren belum dirasakan secara optimal.
Hidayat merujuk Pasal 49 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dan merupakan bagian dana abadi pendidikan. Ia berharap pembahasan RUU Sisdiknas dapat memperkuat pelaksanaan amanat tersebut agar dukungan pembiayaan bagi pesantren lebih jelas dan tepat sasaran.
“Memang di Pasal 49 UU Pesantren jelas disebut bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Maka jika pun UU Sisdiknas akan turut mengintegrasikan UU Pesantren, bagian dana abadi ini yang harus disertakan, bukan yang terkait dengan jenis pendidikan maupun kekhasan pesantren lainnya,” pungkas Hidayat.
Hidayat berharap penyusunan RUU Sisdiknas mampu memperkuat sistem pendidikan nasional tanpa mengurangi pengakuan terhadap keragaman pesantren. Menurutnya, penyelarasan aturan perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kekhasan pesantren dan penguatan dukungan pendanaannya (red)

Berita terkait