JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Ia meminta penyidik menelusuri identitas perusahaan, struktur kepemilikan saham, hingga pihak yang mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas dugaan terjadinya kebakaran.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham yang memiliki tanggung jawab hukum. Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan perusahaan.
“Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus diusut secara serius dan transparan. Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Jangan sampai penanganan perkara berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha justru tidak tersentuh hukum,” ujar Abduh di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons pengungkapan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 19 Oktober 2026 bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kapolri juga menyatakan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga.
Abduh menilai, perkembangan tersebut perlu diikuti pengusutan yang transparan agar masyarakat mengetahui hasil penanganan perkara berdasarkan bukti. Ia menegaskan bahwa status keterlibatan setiap pihak harus ditentukan melalui proses hukum, bukan berdasarkan dugaan semata.
Abdullah Minta Polri Telusuri Pemilik Saham dan Izin Korporasi
Abduh meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing melalui kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, pengelolaan konsesi, maupun aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan kebakaran. Ia menekankan pentingnya membedakan pihak yang sekadar memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.
“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar atau perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum Indonesia,” tegasnya.
Selain penyidikan pidana, Abduh meminta aparat berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa aspek perizinan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup masa berlaku izin, kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan, pengawasan terhadap konsesi, serta pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan izin usaha tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menaati hukum dan menjaga kawasan yang dikelolanya.
“Periksa satu per satu. Apakah izinnya masih berlaku, apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, bagaimana pengawasan terhadap konsesinya, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla. Kalau ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi yang sesuai. Jika terdapat bukti tindak pidana, proses pidananya harus berjalan,” katanya.
Abduh juga mendorong koordinasi antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi yang menangani perizinan. Menurutnya, pemeriksaan administratif dan penyidikan pidana perlu saling mendukung tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing lembaga.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain sanksi administratif dan proses pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, kewajiban pemulihan lingkungan serta kemungkinan ganti rugi juga perlu ditangani sesuai dasar hukum yang relevan.
Abdullah Ingatkan Karhutla Berulang Ancam Kesehatan Masyarakat
Abduh menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api meluas. Pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan harus dijalankan secara terpadu agar risiko kebakaran dapat ditekan sejak awal.
Ia menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat, mulai dari risiko gangguan pernapasan akibat asap hingga terganggunya aktivitas sehari-hari. Menurutnya, warga tidak seharusnya terus menanggung dampak kebakaran apabila terdapat pihak yang terbukti lalai atau melanggar kewajiban hukum dalam pengelolaan lahan.
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari karhutla yang berulang. Anak-anak menghadapi risiko gangguan pernapasan, aktivitas sehari-hari terganggu, dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang bukan mereka sebabkan. Karena itu, penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus dilakukan tanpa membedakan skala perusahaan, asal pemegang saham, maupun besarnya investasi. Setiap dugaan pembakaran atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban pencegahan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Abduh berharap pengusutan 98 laporan polisi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan. Ia juga mendorong pemerintah memperbaiki pengawasan perusahaan agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat secara berkelanjutan (red)

Berita terkait