JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membalas tudingan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut dirinya munafik dan lupa ingatan. Doli menilai tudingan tersebut justru mencerminkan sosok yang melontarkannya.

Pernyataan itu disampaikan Doli saat menjadi narasumber dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY”. Dalam perbincangan tersebut, Doli menanggapi polemik pasal persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka serta sindiran Hasyim terhadap dirinya.

“Dia menuduh saya munafik. Sebetulnya saya bilang, dia itu sedang menjelaskan dan mengisahkan tentang dirinya sendiri,” ungkap Doli, sebagaimana dikutip Jumat (23/10/2026).

Doli Ungkit Pemberhentian Hasyim dari Jabatan Ketua KPU

Doli kemudian mengingatkan publik mengenai rekam jejak Hasyim selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Ia menyoroti persoalan etik yang pernah menjerat Hasyim dan berujung pada pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Dia lupa pernah bermasalah dan dipecat. Karena apa? Ya karena kemunafikannya sendiri,” tegas Doli.

Sebagai catatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan terhadap Hasyim.

Doli menilai pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan refleksi sebelum Hasyim melontarkan tudingan terhadap pihak lain. Namun, pernyataan Doli mengenai kemunafikan itu merupakan penilaian dan kritik pribadinya dalam menanggapi polemik yang berkembang.

Doli Pertanyakan Jabatan Komisaris yang Diterima Hasyim

Selain menyinggung pemberhentian Hasyim dari KPU, Doli juga mempertanyakan penempatan mantan penyelenggara pemilu tersebut pada jabatan komisaris di sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, penunjukan itu menimbulkan pertanyaan karena Hasyim sebelumnya diberhentikan secara tetap dari jabatan Ketua KPU.

“Kita heran, kenapa ada orang yang bermasalah dan diberhentikan dengan tidak hormat, tapi malah dikasih tempat terhormat sebagai komisaris? Kan aneh,” pungkas Doli.

Pernyataan tersebut menambah panjang polemik antara Doli dan Hasyim yang berkaitan dengan perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu menjadi sorotan dalam diskusi mengenai persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, Doli menyampaikan dugaan bahwa pasal tersebut tidak dibahas dalam konsultasi bersama DPR. Sementara itu, pernyataan saling sindir antara dirinya dan Hasyim berkembang menjadi perdebatan mengenai rekam jejak, etika, serta tanggung jawab pejabat publik (red)