JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, mengingatkan gejolak pasar saham Indonesia akibat peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) berpotensi berdampak lebih luas terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, tekanan di pasar keuangan dapat merembet ke sektor riil apabila pelemahan rupiah dan kenaikan biaya pendanaan berlangsung berkepanjangan.

Eric menegaskan, pemerintah dan regulator perlu merespons kekhawatiran investor dengan langkah nyata untuk menjaga kepercayaan pasar. Ia menilai persoalan transparansi dan tata kelola pasar modal tidak bisa diabaikan karena berkaitan dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan aktivitas dunia usaha.

“MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,” kata Eric di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Peringatan tersebut menyusul langkah MSCI pada 15 Oktober 2026 yang membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan transaksi terkoordinasi yang dinilai menghambat kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.

Eric Hermawan Ingatkan Dampak Gejolak Saham terhadap Sektor Riil

Eric menjelaskan, gejolak di pasar keuangan tidak hanya berdampak pada investor saham, tetapi juga berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Pelemahan nilai tukar rupiah, misalnya, dapat meningkatkan biaya impor bahan baku dan energi yang digunakan oleh berbagai sektor usaha.

Sementara itu, kenaikan imbal hasil instrumen keuangan berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan. Kondisi tersebut dapat membuat dunia usaha menahan ekspansi, menghadapi tekanan pembiayaan lebih besar, dan mengurangi ruang untuk merekrut tenaga kerja atau meningkatkan kapasitas produksi.

Apabila tekanan tersebut berlangsung lama, dampaknya juga berisiko merambat ke konsumsi rumah tangga. Kenaikan biaya produksi dapat memengaruhi harga barang dan jasa, sedangkan pembiayaan yang lebih mahal dapat membatasi aktivitas bisnis serta kesempatan ekonomi masyarakat.

Eric turut menyoroti estimasi potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila reklasifikasi Indonesia benar-benar terjadi. Namun, angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan skenario penyesuaian portofolio investasi yang mengikuti indeks, bukan kepastian bahwa dana sebesar itu telah atau pasti akan keluar dari Indonesia.

Tekanan pasar terlihat pada Jumat (16/10/2026), ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sekitar 11,6 persen hingga ditutup di level 5.185,10. Meski demikian, pasar kemudian mengalami pemulihan pada Selasa (20/10/2026), ketika IHSG menguat sekitar 5,3 persen setelah penurunan tajam selama dua hari perdagangan.

Pergerakan tersebut menunjukkan tingginya volatilitas pasar dalam merespons perkembangan terkait MSCI. Menurut Eric, situasi seperti ini perlu diantisipasi melalui kebijakan yang kredibel agar tekanan pada pasar keuangan tidak berkembang menjadi hambatan yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Eric Desak OJK dan BEI Percepat Pembenahan Pasar Modal

Untuk menjaga kepercayaan investor, Eric mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi informasi, terutama terkait identitas pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership. Menurutnya, keterbukaan mengenai struktur kepemilikan saham penting agar investor dapat menilai risiko dan aktivitas perdagangan secara lebih akurat.

Ia juga menekankan perlunya peta jalan yang realistis dan transparan untuk meningkatkan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen. Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu memiliki tahapan yang jelas agar perusahaan tercatat, investor, dan pelaku pasar memahami kewajiban serta jadwal penerapannya.

MSCI sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah persoalan mendasar masih menjadi perhatian investor, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Karena itu, penyedia indeks tersebut menekankan pentingnya bukti perbaikan tata kelola yang konsisten dan memberikan dampak nyata terhadap keterbukaan pasar.

Eric menilai upaya pembenahan harus dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah, OJK, BEI, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya bukan sekadar mempertahankan klasifikasi Indonesia dalam indeks global, melainkan membangun pasar modal yang transparan, kredibel, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku investasi.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum,” tandas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Eric berharap pemerintah menjadikan peringatan MSCI sebagai momentum mempercepat reformasi pasar modal. Menurutnya, keterbukaan kepemilikan, pengawasan transaksi, dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus menjaga agar gejolak pasar keuangan tidak semakin membebani sektor riil dan masyarakat (red)