JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, mendesak perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ia mendorong kewajiban penyediaan dana jaminan pemulihan lingkungan agar biaya rehabilitasi tidak terus dibebankan kepada masyarakat dan negara ketika bencana terjadi.
Ratna menilai banjir dan tanah longsor yang berulang tidak semata-mata disebabkan faktor cuaca, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, pemanfaatan kawasan hutan, dan pengawasan perizinan yang belum optimal.
“Kita melihat bencana sebagai bentuk penagihan utang ekologis. Setiap hutan yang dibuka adalah utang kepada alam, dan ketika utang itu ditagih lewat banjir dan longsor, yang membayar justru masyarakat, bukan yang berutang. Lebih buruk lagi, setelah bencana kita sering membangun kembali di tempat dan dengan pola yang sama, sehingga risikonya ikut kita bangun ulang,” tegas Ratna di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ratna, ketimpangan tanggung jawab muncul ketika keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan dinikmati kelompok tertentu, sedangkan masyarakat di wilayah hilir harus menghadapi risiko banjir, longsor, kerusakan rumah, dan terganggunya aktivitas ekonomi.
Ia menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan pengelolaan lingkungan dengan memastikan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum. Prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar harus diterapkan secara tegas agar biaya kerusakan tidak otomatis menjadi beban publik.
Ratna Juwita Dorong Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan bagi Korporasi
Ratna mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu diwajibkan menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan. Skema ini diharapkan memastikan tersedianya pembiayaan ketika pemulihan ekosistem diperlukan dan kewajiban tersebut telah ditetapkan berdasarkan pemeriksaan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan dana jaminan perlu disertai pengawasan yang transparan. Pemerintah harus memastikan komitmen pemulihan tidak berhenti pada dokumen perizinan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan.
Selain itu, Ratna mendorong audit lingkungan secara komprehensif, terutama di daerah aliran sungai (DAS) kritis dan wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi. Ia juga mengusulkan penghentian sementara penerbitan izin usaha baru di wilayah DAS kritis sebagai langkah pencegahan sampai kondisi dan risiko lingkungan dievaluasi.
Ratna menegaskan bahwa ancaman cuaca ekstrem memang tidak dapat dihilangkan, tetapi kerentanan wilayah dapat dikurangi melalui tata ruang yang tepat, pengawasan ketat, dan perlindungan kawasan hulu.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat analisis risiko bencana dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dengan penilaian yang transparan, potensi dampak terhadap kawasan sekitar dapat diperhitungkan sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Ratna Minta Masyarakat Hulu Dilibatkan dalam Pemulihan Hutan
Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, Ratna mendorong pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu dalam program pemulihan hutan. Menurutnya, upaya rehabilitasi akan lebih berkelanjutan apabila masyarakat mendapatkan dukungan dan insentif ekonomi yang nyata.
Ia mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam pemulihan tutupan hutan, perlindungan sumber air, serta pengawasan kawasan yang rentan mengalami kerusakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjaga fungsi ekologis wilayah hulu.
Ratna juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pola penanganan yang hanya berfokus pada situasi darurat setelah bencana terjadi. Evaluasi kebijakan, menurutnya, harus ditindaklanjuti secara konsisten agar risiko tidak kembali muncul akibat persoalan tata kelola yang sama.
“Bencana kita berulang karena ada semacam ‘amnesia kebijakan’. Setiap kali bencana terjadi, perhatian langsung tinggi: ada rapat, ada satgas, ada janji perbaikan. Tapi beberapa bulan kemudian perhatian mulai memudar, dan semuanya kembali seperti biasa sampai bencana berikutnya datang,” ujarnya.
Ia berharap pembenahan perizinan, kewajiban dana pemulihan, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan bencana jangka panjang. Pemerintah juga perlu memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas serta mengumumkan perkembangan pelaksanaan kebijakan agar dapat dipantau publik.
Bagi Ratna, keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak cukup diukur dari penanganan setelah banjir atau longsor terjadi. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan mencegah kerusakan, memulihkan ekosistem, serta memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab menanggung kewajibannya sesuai hukum sehingga masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling terdampak (red)

Berita terkait