JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Marwan Jafar, menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyusun anggaran dan rencana kerja harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas.
Menurut Marwan, independensi LPS sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak berarti lembaga tersebut dapat menjalankan tata kelola tanpa koordinasi dan pengawasan parlemen.
“Independensi LPS diatur dalam UU P2SK, namun tetap harus membangun koordinasi dengan Komisi XI DPR RI. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan kinerja dan penggunaan anggaran dapat diukur serta dipertanggungjawabkan,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Marwan Soroti Pengawasan Anggaran dan Kinerja LPS
Marwan mengatakan standar kewajaran kinerja dan tata kelola internal LPS tidak semestinya ditetapkan secara sepihak. Menurut dia, Komisi XI DPR RI memiliki peran dalam mengevaluasi penggunaan anggaran, sistem remunerasi, serta efisiensi pengelolaan barang dan jasa di lingkungan LPS.
“Khusus terkait standar kewajaran kinerjanya, LPS juga mesti mendapat persetujuan DPR. Termasuk yang berhubungan dengan transparansi evaluasi, pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan remunerasi,” katanya.
Mantan Menteri Desa tersebut meminta evaluasi kinerja LPS menggunakan parameter yang objektif, terukur, dan berdasarkan kondisi faktual. Penggunaan anggaran, kata dia, harus dilakukan secara hemat, efisien, serta memberikan manfaat bagi stabilitas sektor perbankan nasional.
“Penilaian harus objektif dan terukur dengan melihat sejauh mana penggunaan anggaran dilakukan secara efektif. LPS perlu memastikan setiap anggaran dimanfaatkan secara hemat, efisien, dan tepat sasaran,” tegas Marwan.
Ia menilai pengawasan terhadap anggaran penting untuk memastikan independensi LPS tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Integritas SDM LPS dan Potensi Konflik Kepentingan Disorot
Selain aspek anggaran, Marwan menyoroti pentingnya penguatan etika dan integritas sumber daya manusia di lingkungan LPS. Menurutnya, jajaran pimpinan hingga pegawai harus menjadikan kejujuran sebagai bagian dari praktik kerja, bukan sekadar prinsip tertulis.
“Perilaku SDM di LPS harus selalu menjaga nilai-nilai integritas dan jangan hanya di atas kertas atau sebatas ucapan. Mereka wajib menjunjung tinggi kejujuran agar dapat menumbuhkan kepercayaan publik,” ucapnya.
Marwan juga mengingatkan jajaran pejabat LPS untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Ia menekankan bahwa keputusan lembaga penjamin simpanan harus dijaga dari pengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak lain.
“Jangan sampai ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan menimbulkan benturan kepentingan. Hal ini harus dicegah karena membahayakan kredibilitas LPS,” pungkasnya (red)

Berita terkait