JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengusulkan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 dinaikkan sebesar Rp45,22 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD yang diajukan pemerintah sebesar Rp735 triliun. Menurut Ahmad, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit,” kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Ahmad menjelaskan, usulan kenaikan TKD tidak terlepas dari semakin kecilnya porsi transfer ke daerah dalam struktur belanja negara.

Ia mencatat porsi TKD turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen pada periode yang sama.

Menurut Ahmad, perubahan komposisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah daerah tetap membutuhkan dukungan fiskal untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.

Selain TKD, Ahmad menyoroti penurunan belanja modal pemerintah yang dinilai berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

“Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir,” kata Ahmad.

Tambahan TKD Bisa Diambil dari Belanja Cadangan

Ahmad mengatakan tambahan Rp45,22 triliun untuk TKD masih berada dalam rentang alokasi yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Ia menyebut sumber tambahan anggaran tersebut dapat berasal dari belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.

Namun, Ahmad mengingatkan anggaran cadangan tetap diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko, termasuk bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Dananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti kemampuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan akan berpengaruh langsung terhadap besaran dana yang dapat dialokasikan kepada daerah.

“Jika penerimaan tidak tumbuh sehat, hak daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi,” ujar Ahmad.

DPD RI mencatat Dana Bagi Hasil (DBH) pada 2027 hanya sekitar Rp63 triliun atau turun lebih dari 60 persen dibandingkan 2025.

Ahmad mengatakan penurunan DBH tersebut tidak semata-mata menunjukkan berkurangnya kontribusi daerah. Menurutnya, kondisi tersebut juga berkaitan dengan perubahan mekanisme pembagian penerimaan.

Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara tanpa mengurangi hak daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas basis pembayaran pajak sekaligus menyederhanakan mekanisme pembayarannya.

Ahmad menilai langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.

“Pertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil (red)