JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggerebekan tim gabungan Brimob di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan investigasi independen terhadap peristiwa tersebut.
Mafirion menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan saat penggerebekan berlangsung pada dini hari ketika para santriwati sedang tertidur. Menurutnya, para santriwati disebut tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak sebelum diminta keluar dari kamar.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia juga menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang dan intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob ketika menyisir kamar santriwati dan ustazah. Menurutnya, penggunaan kekuatan dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, hak atas rasa aman, serta penghormatan terhadap privasi.
“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Mafirion Soroti Pemeriksaan Santriwati Tanpa Pendampingan
Selain proses penggerebekan, Mafirion mempertanyakan pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang disebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB. Ia menyoroti laporan bahwa anak-anak di bawah umur dibawa untuk menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan hukum maupun keluarga sejak awal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada dirinya, pendampingan dari dinas terkait baru diberikan beberapa jam kemudian. Bahkan, sejumlah santriwati dan balita dilaporkan mengalami kelelahan serta keterlambatan memperoleh makanan selama proses tersebut.
“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” kata Mafirion.
Ia mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari legalitas surat perintah penggeledahan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal terhadap santriwati.
Menurutnya, keterlibatan lembaga independen diperlukan agar fakta dapat diuji secara objektif dan tidak hanya bergantung pada keterangan salah satu pihak. Ia juga meminta pemeriksaan mencakup pihak yang memberikan perintah maupun personel yang terlibat langsung di lapangan.
“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Mafirion Minta Polisi Transparan dan Proses Pelanggaran secara Hukum
Mafirion mengingatkan institusi kepolisian agar tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dengan alasan tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas penegakan hukum. Ia meminta seluruh proses penggerebekan dibuka secara transparan, termasuk dasar hukum tindakan, pihak yang memberikan perintah, dan perlakuan terhadap para santriwati.
Menurutnya, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, pihak yang bertanggung jawab harus diproses melalui mekanisme pidana maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” urainya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum serta standar perlindungan hak perempuan dalam setiap tindakan kepolisian. Menurutnya, anak-anak harus memperoleh perlakuan khusus sesuai usia dan kondisi psikologis mereka.
Mafirion menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak warga negara. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Mafirion (red)

Berita terkait