JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, beserta seluruh jajaran penyidik dalam mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA), dinilainya menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.

Apresiasi tersebut disampaikan Rano di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan dalam perkara karhutla membutuhkan ketelitian penyidikan, kemampuan pembuktian, serta ketegasan dalam menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” kata Rano.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Banten III tersebut menyoroti penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Menurut Rano, besarnya jumlah laporan dan luas lahan terdampak menunjukkan pentingnya penegakan hukum secara konsisten. Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran juga harus diperkuat.

Rano Alfath Soroti Empat Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla

Rano secara khusus menyoroti penetapan empat perusahaan bermodal asing sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut perlu diikuti dengan pendalaman terhadap struktur pengendalian perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan dalam negeri maupun perusahaan bermodal asing memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi hukum Indonesia.

“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas Rano.

Ia juga mendorong penyidik menelusuri peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.

Rano menilai penyidikan perlu mengungkap apakah kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.

“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya. Saya meyakini Polri memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas,” katanya.

Rano Minta Perusahaan Bertanggung Jawab atas Dampak Karhutla

Lebih lanjut, Rano mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak. Paparan asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan kebun, hingga ancaman terhadap sumber penghasilan warga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara.

“Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Karena itu, Rano mendorong koordinasi Polri dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan perkara turut mendukung pemulihan lingkungan, penanganan dampak kesehatan, serta pemenuhan hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia juga meminta instansi berwenang mengevaluasi kepatuhan dan perizinan perusahaan berdasarkan hasil penyidikan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.

“Kerja keras Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran ini layak mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan,” pungkas Rano (red)