JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan proaktif untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman deportasi massal dari Malaysia. Ia menegaskan keselamatan, hak dasar, dan kepastian penanganan para pekerja migran harus menjadi prioritas, termasuk bagi mereka yang memiliki persoalan status keimigrasian.

Ninik menyampaikan bahwa persoalan legalitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Pemerintah Indonesia harus memastikan setiap PMI memperoleh perlakuan yang layak selama proses penanganan maupun pemulangan dari negara tujuan.

“Kalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah Malaysia adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,” tegasnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menilai persoalan PMI tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pelanggaran administrasi. Kehadiran tenaga kerja Indonesia selama ini juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di Malaysia, sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, kemanusiaan, dan hubungan baik kedua negara.

“Malaysia juga selama ini menerima kehadiran tenaga kerja Indonesia dengan berbagai latar belakang dan status. Karena itu, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara proporsional. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan, tetapi jangan sampai pendekatannya mengorbankan kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Ninik Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan PMI di Malaysia

Ninik mengingatkan pemerintah agar tidak hanya bergerak ketika ancaman deportasi sudah muncul. Perlindungan PMI, menurutnya, harus dimulai sejak proses perekrutan, pemberangkatan, hingga pekerja menjalankan aktivitas di negara tujuan.

Pengawasan yang lemah terhadap jalur penempatan tenaga kerja berisiko membuka ruang bagi perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pihak-pihak yang menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.

Di sisi lain, Ninik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran gaji besar dan keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas penempatan serta kepastian perlindungan hukum. Calon PMI harus memeriksa dokumen resmi, kontrak kerja, dan identitas pihak yang menyalurkan mereka.

“Jangan sampai masyarakat tergiur janji manis, tetapi akhirnya justru menghadapi masalah hukum dan kehilangan perlindungan ketika berada di luar negeri. Pastikan jalur keberangkatan, dokumen, kontrak kerja, dan pihak yang menyalurkan benar-benar jelas. Jangan mempertaruhkan masa depan hanya karena iming-iming pekerjaan,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah memperluas edukasi bagi calon pekerja migran hingga tingkat desa. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai peluang kerja, prosedur keberangkatan, risiko pekerjaan, serta hak-hak hukum yang harus mereka ketahui sebelum bekerja di luar negeri.

Ninik Dorong Pencegahan PMI Ilegal dari Tingkat Desa

Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan dua agenda secara bersamaan. Pertama, memperjuangkan perlindungan bagi PMI yang sedang menghadapi ancaman deportasi. Kedua, membenahi pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran nonprosedural agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, pendampingan sebelum keberangkatan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Pemerintah perlu memastikan calon PMI memahami prosedur resmi dan tidak menjadi korban penipuan atau eksploitasi akibat ketidaktahuan mengenai mekanisme penempatan kerja.

Ninik menilai perlindungan pekerja migran tidak cukup dilakukan melalui penanganan kasus setelah masalah terjadi. Negara harus hadir sejak awal untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan.

“Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal. Ketegasan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan,” pungkasnya (red)