CIANJUR, BERITA SENAYAN – Dugaan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran. Ia meminta pembenahan data penerima bantuan dipercepat agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Isfhan menyampaikan hal tersebut seusai kegiatan Sosialisasi Diseminasi Program bersama Kementerian Sosial RI di Desa Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa informasi mengenai ASN yang diduga masih menerima bansos perlu ditelusuri dan dievaluasi, meskipun dirinya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh.

“Saya pernah melihat berita itu, tetapi benar atau tidaknya saya kurang paham. Yang jelas, kalau memang itu terjadi dan ada ASN di Cianjur yang masih menerima program bantuan serta menjadi kelompok penerima manfaat, ya harus sadar diri,” ujar Isfhan.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pengingat pentingnya ketepatan pendataan dan pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah perlu memastikan penerima manfaat memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga bantuan tidak salah sasaran.

Ingatkan ASN, Bansos Harus Tepat Sasaran

Isfhan menilai status pekerjaan dan kondisi ekonomi calon penerima perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi bantuan sosial. Ia menyoroti ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang memperoleh penghasilan dari negara, sementara masih banyak warga dengan keterbatasan ekonomi yang membutuhkan dukungan pemerintah.

“Masih banyak orang yang membutuhkan. Masih banyak masyarakat yang bekerja serabutan dan kehidupannya jauh lebih layak untuk menjadi penerima bantuan. Kalau PPPK sudah digaji dan dijamin oleh negara, tentunya harus ada kesadaran diri,” katanya.

Meski demikian, Isfhan menekankan bahwa informasi mengenai dugaan penerimaan bansos oleh ASN harus dipastikan melalui pemeriksaan data. Menurutnya, pembaruan data yang cepat dan akurat menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi di era digital berlangsung sangat cepat. Karena itu, pembenahan administrasi dan verifikasi penerima bantuan perlu dilakukan sebelum muncul persoalan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

“Pembaruan data harus lebih cepat. Kalau hal seperti ini terjadi lagi, yang pertama kali merasa malu tentu keluarganya sendiri. Apalagi sekarang zamannya serba cepat dan informasi mudah viral,” ujarnya.

Dorong Pendamping PKH dan OPD Perkuat Pembaruan Data

Untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan, Isfhan menyebut perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sinergi tersebut diperlukan untuk menata data penerima manfaat serta memperkuat pengawasan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan bahwa langkah antisipasi telah dilakukan bersama para pendamping PKH dan kepala OPD. Ia meminta seluruh pihak terkait mengevaluasi proses pendataan dan memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan program di lingkungan masing-masing.

“Sebagai pegawai juga kita harus sadar diri. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Untuk langkah antisipasi, saya beriringan dengan para pendamping PKH dan para kepala OPD. Tolong rapikan barisan, perbaiki data, dan berbenah diri di tubuh internal masing-masing,” tegasnya.

Isfhan berharap pembaruan data dilakukan secara berkala dengan mengedepankan ketelitian dan koordinasi lintas pihak. Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan program bantuan sosial.

Menurutnya, ketepatan sasaran bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan dalam distribusi bantuan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Evaluasi data, pengawasan yang konsisten, serta verifikasi penerima manfaat diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyaluran bansos di Kabupaten Cianjur

Sebagaimana informasi yang dikutip dari media Cianjur Ekspres, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait sekitar 120 ASN yang terindikasi menerima bansos sepanjang 2025, dengan mewajibkan para penerima mengembalikan bantuan sesuai nominal yang telah diterima. Mayoritas penerima merupakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, sementara satu orang lainnya berstatus PNS. (red)