JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersiap membuka komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk menindaklanjuti polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid mengungkapkan, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf telah menginstruksikan Fraksi PKS di DPR untuk menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terhadap persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus melihat kemungkinan langkah politik yang dapat ditempuh di parlemen.

“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ungkap Kholid kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, Kholid menegaskan komunikasi tersebut baru dapat dimulai pada masa sidang DPR berikutnya. Saat ini, DPR RI masih memasuki masa reses sehingga pembahasan bersama fraksi-fraksi lain belum dapat dilakukan.

Ia menekankan bahwa PKS ingin menjalankan peran sebagai penghubung aspirasi masyarakat dengan proses pengambilan keputusan di parlemen.

“Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR,” kata Kholid.

PKS Jajaki Sikap Fraksi Lain Usai Putusan MK soal Gibran

Langkah PKS tersebut berkaitan dengan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu diputus dalam sidang di Gedung MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Partai Ummat.

Putusan itu kemudian memunculkan perhatian publik terhadap persoalan persyaratan pendidikan Gibran dan tindak lanjut politik yang mungkin dibahas di DPR. Dalam konteks tersebut, PKS memilih menjajaki sikap fraksi-fraksi lain sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Muhammad Kholid Tegaskan PKS Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kholid menegaskan, komunikasi politik yang akan dibangun Fraksi PKS bertujuan mengetahui pandangan berbagai kekuatan politik di DPR. Menurutnya, penjajakan tersebut penting agar aspirasi masyarakat dapat dipertimbangkan dalam pembahasan di parlemen.

Meski belum merinci bentuk langkah lanjutan yang akan ditempuh, PKS memastikan proses komunikasi dengan fraksi lain menjadi tahap awal dalam menyikapi persoalan tersebut.

Dengan dimulainya masa sidang berikutnya, Fraksi PKS diharapkan dapat menjajaki respons dari partai-partai lain sebelum memutuskan sikap lebih lanjut. Dinamika pembahasan ini akan bergantung pada hasil komunikasi politik dan pandangan masing-masing fraksi di DPR RI.

Melalui langkah tersebut, PKS menyatakan ingin menjalankan fungsi representasi politik dengan membawa aspirasi masyarakat ke parlemen. Adapun keputusan mengenai langkah kelembagaan selanjutnya masih menunggu proses komunikasi dan pembahasan pada masa sidang mendatang (red)