JAKARTA, BERITA SENAYAN — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia menyusul maraknya kasus perundungan atau bullying yang melibatkan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Kasus meninggalnya seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus menjangkau lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).

Puan Soroti Kasus Bocah Difabel Meninggal di Surabaya

Kasus yang terjadi pada 12 September 2026 itu kini ditangani kepolisian sebagai dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Korban berinisial Z, yang berusia 10 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan. Dua anak yang diduga terlibat masing-masing berusia 10 dan 8 tahun serta merupakan tetangga korban.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang diduga terlibat. Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Puan, tragedi tersebut bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, melainkan juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang memiliki disabilitas dan menghadapi hambatan dalam menyampaikan pengalaman atau meminta pertolongan.

“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” tuturnya.

Puan menegaskan, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum. Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan pencegahan perundungan berjalan efektif, laporan kekerasan ditindaklanjuti, dan korban mendapatkan pendampingan yang sesuai kebutuhan.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sebutnya.

Puan juga mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka.

“Namun, kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.

Ia mendorong penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak. Pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, serta pendalaman peran setiap pihak perlu menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

Puan Dorong Perbaikan Sistem Pengaduan dan Pendampingan Anak

Selain kasus di Surabaya, Puan menyoroti kematian seorang anak berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Menurutnya, rentetan kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan anak, termasuk di lingkungan tempat tinggal dan sekolah.

“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” tegas Puan.

Ia mendorong pemerintah memastikan layanan pengaduan kekerasan mudah diakses masyarakat. Penguatan pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan juga dinilai penting agar tanda-tanda kekerasan tidak diabaikan.

“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.

Khusus bagi anak penyandang disabilitas, Puan menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Keluarga dan pendamping perlu dibekali informasi untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun komunikasi yang tepat, serta mengakses bantuan profesional.

Sementara itu, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap perlu menjalani asesmen profesional untuk memahami kondisi psikologis, perilaku, dan kebutuhan pembinaan. Hasil asesmen harus menjadi dasar penanganan yang tepat, tanpa mengabaikan dampak dugaan perbuatan terhadap korban dan keluarganya.

Puan juga meminta pemerintah daerah memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap layanan psikologis, bantuan sosial, dan informasi perkembangan perkara. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga melewati masa duka tanpa harus menghadapi beban tambahan dalam mengakses layanan.

“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” urai Puan.

Ia berharap tragedi di Surabaya dan Pemalang menjadi dasar bagi perbaikan nyata dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Puan menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah.

“Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir sebagai perkara yang ditangani, tetapi juga harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas,” tutupnya (red)