JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengambil langkah diplomatik untuk menyuarakan keberatan terhadap kebijakan Azerbaijan yang membatasi penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Ia meminta pemerintah Indonesia menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan beragama dan perlindungan hak perempuan kepada pemerintah Azerbaijan.
Maman juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan tersebut kepada otoritas terkait. Menurutnya, hubungan baik antarnegara perlu dimanfaatkan untuk membangun dialog mengenai nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan hak asasi manusia.
“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujar Maman, Minggu (18/10).
Ia menegaskan, persoalan jilbab tidak semata-mata berkaitan dengan pilihan berpakaian, tetapi juga menyangkut hak setiap orang untuk menjalankan keyakinan tanpa mengalami intimidasi atau perlakuan diskriminatif. Karena itu, Maman berharap pemerintah Indonesia turut mendorong peninjauan kebijakan tersebut melalui jalur komunikasi diplomatik.
Maman Minta Indonesia Suarakan Perlindungan Hak Perempuan Muslim
Maman menilai pembatasan ekspresi keagamaan berpotensi menimbulkan persoalan ketika berdampak pada kesempatan perempuan Muslim mengakses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, dan kehidupan sosial. Menurutnya, kebijakan negara harus tetap mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan.
“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perkembangan demokrasi dan modernisasi semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap keberagaman. Perbedaan ekspresi keagamaan, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup kesempatan perempuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Maman juga meminta pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan yang dipersoalkan dengan mempertimbangkan prinsip legalitas, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, serta larangan diskriminasi. Ia berharap langkah tersebut dapat memastikan perempuan Muslim menjalankan keyakinan tanpa menghadapi perlakuan yang merugikan hak-hak mereka.
Hubungan Indonesia-Azerbaijan Didorong Jadi Ruang Dialog
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan anggota Dewan Syura DPP PKB, Maman menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama merupakan bagian dari perjuangan menegakkan keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap manusia.
Ia berharap pemerintah Indonesia dapat menyampaikan aspirasi mengenai persoalan tersebut secara konstruktif kepada Azerbaijan. Pendekatan diplomatik dinilai dapat menjadi ruang untuk menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan sekaligus mendorong peninjauan terhadap kebijakan yang dianggap membatasi kebebasan beragama.
Maman menegaskan, hubungan baik antarnegara tidak hanya penting untuk memperkuat kerja sama, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membicarakan persoalan yang menyangkut hak asasi manusia. Menurutnya, dialog perlu dibangun dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap kedaulatan negara dan prinsip-prinsip universal mengenai hak manusia.
“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” tutup Maman.
Melalui desakan tersebut, Maman berharap pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakannya, sementara pemerintah Indonesia dapat menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan beragama melalui jalur diplomasi. Ia menilai hak perempuan untuk menjalankan keyakinan secara bebas dan bermartabat harus menjadi bagian penting dalam upaya membangun kehidupan yang adil dan saling menghormati (red)

Berita terkait