JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendesak pemerintah menyusun rencana aksi terpadu untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Ia meminta rencana pembenahan diumumkan dalam 30 hari, disertai laporan perkembangan setiap bulan agar publik dapat memantau pelaksanaannya.
Ateng menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, mengevaluasi kawasan rawan, memastikan kesiapan peralatan, dan menindaklanjuti pelanggaran oleh pemegang izin pengelolaan hutan.
“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pembagian kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) harus diikuti koordinasi yang efektif. Kejelasan tanggung jawab diperlukan agar upaya pencegahan, penanganan darurat, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan berjalan berkesinambungan.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman kekeringan dan fenomena El Niño semestinya menjadi dasar untuk meningkatkan kesiapsiagaan, bukan alasan atas berulangnya kebakaran.
Ateng Ajukan Enam Langkah untuk Benahi Penanganan Karhutla
Ateng mengajukan enam rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengendalian karhutla. Pertama, Kementerian Kehutanan diminta memprioritaskan pemeriksaan kawasan rawan dan lokasi kebakaran berulang, termasuk mengevaluasi kesiapan peralatan, sumber air, regu pemadam, akses pemadaman, serta kepatuhan pemegang izin.
Kedua, KLH/BPLH perlu memperkuat pengawasan kepatuhan lingkungan, perlindungan fungsi gambut, pemantauan kualitas udara, serta pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan. Ketiga, pemulihan gambut perlu dilakukan secara terpadu melalui pembasahan kembali, perbaikan sekat kanal, pemantauan muka air tanah, dan penegasan tanggung jawab pemeliharaan.
Keempat, penanganan darurat harus menerapkan satu komando operasi dengan melibatkan kementerian terkait, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur lainnya. Perlindungan keselamatan serta layanan kesehatan bagi petugas juga harus dipastikan.
Kelima, penegakan hukum kehutanan dan lingkungan perlu diperkuat melalui pertukaran bukti serta koordinasi antarinstansi. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban pemulihan dan menanggung biaya sesuai ketentuan hukum.
Keenam, pemerintah diminta mengumumkan rencana pelaksanaan bersama dalam 30 hari dan melaporkan kemajuannya setiap bulan. Laporan tersebut harus mencakup pembagian tugas, anggaran, jadwal pemeriksaan, penyelesaian temuan, serta target penurunan kasus kebakaran berulang.
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, kapan tindakan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan,” ujarnya.
Ateng Minta Sanksi Perusahaan dan Kinerja Pemerintah Dievaluasi
Selain mendorong perbaikan koordinasi, Ateng meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi terhadap perusahaan pemegang izin yang areal kelolaannya mengalami kebakaran. Ia menyinggung pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), terkait kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare.
Ateng mengapresiasi penindakan tersebut, tetapi meminta pemerintah membuka perkembangan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan sanksi, termasuk efektivitas pengawasan di lokasi yang pernah terbakar.
“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat dalam menangani karhutla. Menurutnya, para petugas di lapangan harus mendapat dukungan peralatan, biaya operasional, perlindungan keselamatan, dan layanan kesehatan yang memadai.
“Petugas di lapangan sudah mempertaruhkan keselamatan. Kerja mereka harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat agar tidak terus menghadapi kebakaran yang meluas,” ujarnya.
Ateng menegaskan, keberhasilan pengendalian karhutla harus diukur berdasarkan kesiapan anggaran, pelaksanaan pencegahan, penegakan hukum, serta hasil perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, ia meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila pembenahan yang dilakukan tidak menghasilkan perubahan nyata.
“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkasnya (red)

Berita terkait