JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai Indonesia menghadapi kondisi darurat perundungan anak atau bullying. Ia mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji pembentukan undang-undang (UU) khusus anti-bullying.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyusul sejumlah kasus dugaan perundungan anak yang berujung tragis. Dua kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya Aqib, siswa SD di Pemalang, serta Z (10), anak penyandang Down syndrome di Surabaya, yang kematiannya diduga berkaitan dengan tindakan perundungan. Kedua kasus tersebut telah diberitakan media dan memunculkan perhatian terhadap perlindungan anak.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh, Senin (19/10/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menilai kasus-kasus itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan perundungan. Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya dilakukan setelah suatu kasus menjadi perhatian publik, tetapi harus dibangun melalui sistem yang mampu mencegah kekerasan sejak dini.
Kasus Perundungan Anak Jadi Alarm Evaluasi Sistem Pencegahan
Abduh menjelaskan, evaluasi pencegahan dan penanganan perundungan perlu mencakup tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam mengenali, mencegah, dan menangani perilaku perundungan yang melibatkan anak.
“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Menurut Abduh, terdapat dua persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian. Pertama, belum semua pihak memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi secara optimal.
Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan penanganan perundungan kerap bersifat reaktif. Perhatian baru meningkat ketika muncul kasus yang menyita perhatian masyarakat, tetapi kemudian mereda setelah pemberitaan berkurang.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas Abduh.
Ia menilai pendekatan pencegahan harus diperkuat melalui koordinasi antarpihak, pemahaman aturan yang lebih baik, serta evaluasi berkelanjutan. Dengan demikian, penanganan perundungan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada perlindungan anak agar kejadian serupa tidak berulang.
Abdullah Dorong Kajian UU Anti-Bullying untuk Lindungi Anak
Selain mengevaluasi sistem yang berjalan, Abduh mendorong kajian mengenai kemungkinan pembentukan UU Anti-Bullying tersendiri. Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk mengetahui apakah regulasi yang tersedia saat ini sudah cukup melindungi anak atau masih menyisakan celah dalam pencegahan dan penanganan perundungan.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abduh.
Ia menegaskan, gagasan tersebut perlu dikaji secara serius dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Kajian juga diperlukan untuk menilai apakah undang-undang khusus dapat memperkuat aturan yang sudah ada, sekaligus memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam melindungi anak dari perundungan.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Baleg DPR RI, Abduh menilai pembenahan regulasi harus berjalan seiring dengan perbaikan pelaksanaan pencegahan di keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Aturan yang kuat perlu didukung pengawasan dan mekanisme penanganan yang efektif, termasuk pemulihan bagi anak yang menjadi korban.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” tandas Abduh.
Abduh berharap evaluasi menyeluruh dan kajian regulasi dapat menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. Baginya, upaya anti-perundungan harus menjadi tanggung jawab bersama dan dijalankan secara konsisten, bukan hanya menjadi perhatian ketika tragedi kembali terjadi (red)

Berita terkait