JAKARTA, BERITA SENAYAN – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan perubahan parliamentary threshold (PT) menjadi 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan angka tersebut diperoleh melalui kajian terhadap penerapan ambang batas parlemen pada sejumlah periode Pemilu.

Kajian itu menggunakan simulasi formula matematis Taagepera dengan memperhitungkan jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi, serta rata-rata besaran dapil (district magnitude) pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024.

“Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, dengan menghitung jumlah dapil, jumlah kursi, dan rata-rata besaran dapil (district magnitude) di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024,” ujar Ferry, Minggu (27/9/2026).

Menurut Ferry, hasil simulasi tersebut menunjukkan angka ambang batas efektif berada di bawah ketentuan PT yang pernah diterapkan dalam sejumlah pemilu.

GKSR Sebut PT Efektif Hanya 1 Persen

Ferry mengatakan perbedaan angka PT dalam setiap periode Pemilu menjadi dasar GKSR untuk mengkaji kembali besaran ambang batas yang dinilai efektif.

“Hasilnya menunjukkan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1 persen, bukan 2,5 persen (Pemilu 2009), 3,5 persen (Pemilu 2014), atau 4 persen (Pemilu 2019 dan 2024),” tuturnya.

Menurut Ferry, GKSR melihat penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024 juga berkaitan dengan persoalan proporsionalitas hasil pemilu.

Ia mengatakan jumlah suara yang diperoleh partai politik tidak selalu berbanding lurus dengan perolehan kursi DPR karena adanya ambang batas tersebut.

“Begitu pula dengan jumlah suara terbuang yang hampir mencapai 13,6 juta suara di Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi di Pemilu 2024,” urainya.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memang menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan memenuhi parameter yang ditetapkan Mahkamah.

MK antara lain meminta perubahan PT tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sekaligus mempertimbangkan penyederhanaan partai politik.

GKSR Siapkan Draf Revisi untuk DPR

Ferry mengatakan hasil kajian tersebut menjadi bagian dari draf usulan revisi UU Pemilu yang tengah disiapkan GKSR.

Dalam waktu dekat, dokumen tersebut akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan masukan dalam proses perubahan regulasi Pemilu.

“Dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang,” ucapnya.

Ferry menilai penyampaian usulan tersebut juga berkaitan dengan mandat MK mengenai pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam perubahan aturan ambang batas parlemen.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara eksplisit menyebut perubahan PT harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

“Itu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” kata Ferry.

Dengan demikian, usulan PT 1 persen menjadi salah satu materi utama yang akan dibawa GKSR dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Besaran akhirnya tetap menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang oleh pembentuk UU dengan mempertimbangkan parameter konstitusional yang telah ditetapkan MK (red)