JAKARTA, BERITA SENAYAN – Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri melalui surat terbuka bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional. Surat bertanggal 19 Oktober 2026 itu memuat seruan moral yang menyoroti persoalan etika bernegara, legitimasi kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Sejumlah nama yang tercantum sebagai inisiator surat tersebut antara lain Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, dan Prof. M. Nasih.
Dalam surat itu, Forum Guru Besar Indonesia mengaitkan desakan pengunduran diri Gibran dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Forum Guru Besar Indonesia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyangkut standar etika, keteladanan pemimpin, dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. MK tidak menjatuhkan keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Forum Guru Besar Soroti Etika Bernegara dan Legitimasi Kepemimpinan
Dalam surat terbuka tersebut, Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan tiga pokok keprihatinan. Pertama, persoalan keteladanan dan etika pejabat publik. Kedua, dampak polemik terhadap kepercayaan generasi muda kepada institusi pendidikan dan kepemimpinan nasional. Ketiga, potensi polemik berkepanjangan terhadap kredibilitas pemerintahan dan stabilitas politik.
Forum menilai pemimpin publik memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Mereka juga mengkhawatirkan polemik mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden dapat memengaruhi upaya dunia pendidikan dalam menanamkan nilai kejujuran, kepatuhan hukum, dan integritas akademik kepada mahasiswa.
Dalam suratnya, para guru besar menyatakan:
“Hal ini menjadi preseden buruk yang merusak mentalitas bangsa dan melecehkan arti penting proses pendidikan nasional.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan moral Forum Guru Besar Indonesia terhadap implikasi polemik yang mereka persoalkan. Adapun status dan konsekuensi hukum dari perkara tersebut tetap merujuk pada putusan MK, yang tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran.
Forum juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu dasar pertimbangan moral mereka. Melalui surat tersebut, para guru besar mendorong agar jabatan publik dijalankan dengan memperhatikan kepatutan, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat.
Guru Besar Minta Prabowo dan Jokowi Ikut Menanggapi
Selain meminta Gibran mengundurkan diri, Forum Guru Besar Indonesia turut menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Surat terbuka itu ditembuskan kepada kedua tokoh tersebut sebagai bagian dari seruan moral yang disampaikan para guru besar.
Kepada Prabowo, mereka meminta agar persoalan tersebut dipandang sebagai ujian terhadap komitmen menjaga etika dan integritas di tingkat tertinggi pemerintahan. Sementara kepada Jokowi, forum berharap adanya pandangan yang dinilai bijaksana demi menjaga kehormatan keluarga dan masa depan demokrasi Indonesia.
Forum Guru Besar Indonesia menegaskan bahwa pengunduran diri secara sukarela, menurut pandangan mereka, dapat menjadi langkah politik yang menunjukkan tanggung jawab moral. Mereka berharap polemik tersebut tidak terus membebani pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Surat terbuka itu ditutup dengan harapan agar seluruh pihak mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Bagi para penandatangan, persoalan ini menjadi momentum untuk kembali membicarakan hubungan antara konstitusi, etika kepemimpinan, dan kepercayaan publik.
Meski demikian, desakan pengunduran diri tersebut merupakan sikap dan seruan moral Forum Guru Besar Indonesia, bukan keputusan hukum yang mewajibkan Gibran meninggalkan jabatannya. Putusan MK terkait perkara tersebut tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan kedudukan hukum para pemohon (red)

Berita terkait