JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungan terhadap wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

Menurut Viva Yoga, skema tersebut dapat menjadi salah satu opsi pengaturan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu,” ujar Viva Yoga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Viva Yoga merujuk Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional tidak lagi berlaku.

“Dengan demikian di pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” kata Viva Yoga.

Namun, ia menilai penghapusan presidential threshold tidak serta-merta menutup ruang bagi pembentuk undang-undang dan partai politik untuk menyepakati mekanisme pencalonan baru.

Syarat Dua Partai Dinilai Berbeda dengan Presidential Threshold

Viva Yoga menjelaskan usulan minimal dua partai tidak didasarkan pada persentase tertentu dari kursi DPR maupun perolehan suara nasional. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dapat dirumuskan melalui kesepakatan politik antarpartai peserta pemilu.

“Kedua, menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional,” ujarnya.

Karena itu, Viva Yoga menilai setiap partai tetap memiliki ruang untuk menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.

Viva Yoga mengatakan partai politik tetap dapat membentuk koalisi untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme koalisi tidak menciptakan dominasi politik yang justru membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan masyarakat dalam Pilpres.

“Partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” katanya.

Menurutnya, desain aturan pencalonan perlu menjaga ruang kompetisi politik sekaligus memastikan hak partai peserta pemilu tetap terakomodasi.

Partai Tanpa Capres Bisa Kena Konsekuensi

Viva Yoga juga menyampaikan gagasan mengenai konsekuensi bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon. Menurut dia, salah satu opsi yang dapat dibahas adalah pemberian konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang tidak mengusulkan pasangan calon.

“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” ujarnya.

Ketentuan tersebut, kata dia, masih menjadi bagian dari gagasan yang perlu dirumuskan dalam kerangka aturan pemilu. Wacana mengenai syarat minimal dua partai sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.

Surya menyebut dirinya mendengar masukan mengenai model pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Viva Yoga kemudian menyatakan PAN mendukung gagasan minimal dua partai tersebut, dengan catatan mekanismenya tidak menggunakan persentase kursi DPR atau suara nasional sebagai ambang batas.

Dengan demikian, wacana tersebut saat ini masih berada pada tahap pembahasan mengenai desain pencalonan Pilpres setelah berlakunya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, bukan ketentuan final yang sudah berlaku untuk Pemilu 2029 (red)