JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang pembaruan terhadap aturan kewarganegaraan Indonesia untuk menjaga keterikatan talenta diaspora dengan Tanah Air.

Menurut Mafirion, perubahan regulasi menjadi penting menyusul usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang berada di luar negeri. Mafirion menilai Indonesia tidak boleh kehilangan sumber daya manusia unggul hanya karena sebagian warga negara Indonesia memilih atau memperoleh kewarganegaraan asing untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, keluarga, maupun pengembangan karier.

“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” ujar Mafirion.

Mafirion mengatakan gagasan tersebut dapat diwujudkan melalui penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan agar negara memiliki dasar hukum yang lebih adaptif dalam mempertahankan hubungan dengan diaspora Indonesia yang memiliki kompetensi strategis.

“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” tegasnya.

Ia menilai ketentuan yang ada saat ini belum sepenuhnya menjawab perkembangan mobilitas global, khususnya bagi warga Indonesia yang telah membangun karier dan keahlian di berbagai negara.

Mafirion menegaskan, penyempurnaan aturan tersebut tidak berarti Indonesia harus menerapkan kewarganegaraan ganda secara bebas. Sebaliknya, konsep tersebut harus dirancang terbatas, selektif, dan berbasis kepentingan nasional dengan kriteria yang terukur.

Beberapa kelompok yang dinilai dapat menjadi pertimbangan antara lain ilmuwan, akademisi, dokter, teknolog, profesional, pengusaha, atlet, serta talenta lain yang memiliki kemampuan strategis.

“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” katanya.

Menurut Mafirion, pengalaman dan jejaring global yang dimiliki diaspora dapat menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperkuat inovasi, investasi, teknologi, pendidikan, hingga hubungan ekonomi internasional. Di sisi lain, Mafirion mengingatkan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda harus tetap memperhatikan kepentingan negara.

Karena itu, revisi UU Kewarganegaraan nantinya perlu mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, termasuk aspek politik, jabatan publik, pertahanan, dan keamanan. Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion (red)