JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sejumlah alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam dugaan pengambilalihan Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) yang disebut dilakukan dengan cara-cara kekerasan, intimidasi, hingga pengerahan massa di lingkungan pendidikan.

Sikap tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tertanggal 23 Agustus 2026. Para alumni menilai sekolah bukan tempat untuk mempertontonkan kekuatan, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi membuat peserta didik, guru, dan orang tua merasa terancam.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun. Lingkungan pendidikan bukan arena unjuk kekuatan,” tegas para alumni dalam pernyataan sikap tersebut.

Menurut mereka, Madrasah Pembangunan dan Sekolah Islam Pembangunan merupakan ruang pendidikan sekaligus tempat tumbuh anak-anak. Karena itu, setiap konflik terkait pengelolaan sekolah harus diselesaikan tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan peserta didik.

“Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) adalah ruang tumbuh anak-anak. Ia bukan objek rebutan,” ujar para alumni.

Kecam Pengambilalihan Secara Sepihak

Para alumni juga mempersoalkan dugaan pengambilalihan sekolah secara sepihak yang disebut dilakukan di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataannya, mereka menyinggung sejumlah tindakan yang dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk kedatangan rombongan pada malam atau dini hari, penggantian kunci, pemadaman atau penghapusan rekaman CCTV, pemutusan akses pengelola, serta pengambilalihan proses PPDB.

Mereka juga menyoroti dugaan pengerahan massa maupun aparat keamanan di lingkungan sekolah.

Menurut alumni, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengelola lembaga pendidikan.

“Penguasaan paksa—termasuk kedatangan rombongan pada malam atau dini hari, penggantian kunci, pemadaman atau penghapusan rekaman CCTV, pemutusan akses pengelola, pengambilalihan PPDB secara sepihak, serta pengerahan massa atau aparat keamanan di lingkungan sekolah—adalah cara yang tidak sah secara etika publik,” kata mereka.

Sengketa Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Alumni UIN Jakarta menegaskan persoalan legalitas yayasan, status Barang Milik Negara (BMN), perubahan pengurus yayasan, maupun keberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Mereka meminta semua pihak menghormati proses yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, maupun kepolisian.

“Selama putusan yang berkekuatan hukum tetap belum ada, tidak satu pihak pun berhak mengeksekusi sendiri klaimnya dengan cara paksa,” tegas para alumni.

Mereka juga menolak penggunaan klaim legalitas yayasan atau status aset sebagai alasan untuk mengambil alih penguasaan fisik sekolah.

“Legalitas diuji dengan bukti dan putusan, bukan dengan penguasaan fisik,” lanjut pernyataan tersebut.

Hak Anak Jadi Prioritas

Selain persoalan hukum, para alumni menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam penyelesaian konflik.

Mereka mengingatkan bahwa anak berhak memperoleh rasa aman, pendidikan yang berkesinambungan, serta lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.

Karena itu, mereka meminta kegiatan belajar mengajar di Madrasah Pembangunan, Sekolah Islam Pembangunan/TKIP-SDIP Pamulang, dan satuan pendidikan terkait tetap berlangsung normal.

“Jamin kegiatan belajar mengajar berjalan normal, aman, dan bermartabat. Lindungi hak anak, hak orang tua, serta hak guru dan tenaga kependidikan tanpa tekanan untuk berpihak,” tegas mereka.

Alumni juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Kementerian Agama, serta aparat yang netral ikut mengawasi situasi di lingkungan sekolah.

Minta Mediasi Dibuka

Untuk mencegah konflik semakin meluas, para alumni mendorong seluruh pihak membuka ruang mediasi yang setara dan transparan.

“Buka ruang mediasi yang setara, jujur, dan terdokumentasi. Transparansi aset, keuangan, dan perubahan pengurus yayasan harus disampaikan kepada publik tanpa menakut-nakuti warga sekolah,” ujar mereka.

Para alumni juga meminta pimpinan UIN Jakarta menjaga citra almamater sebagai institusi pendidikan yang menjunjung hukum dan nilai-nilai adab.

“Pimpinan UIN Jakarta, sebagai almamater kami, hendaknya menarik diri dari cara-cara yang merusak kepercayaan publik dan mengembalikan citra kampus sebagai penjaga adab, bukan penguasa paksa,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap itu didukung oleh 93 alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Madrasah Pembangunan dan Sekolah Islam Pembangunan harus mengedepankan jalur hukum, dialog, transparansi, perlindungan anak, serta keberlangsungan pendidikan (red)