JAKARTA, BERITA SENAYAN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengapresiasi Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Haris, putusan tersebut penting karena memperjelas mekanisme hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Putusan MK ini sebagai bentuk mewujudkan kepastian hukum dengan penegasan terkait pihak yang berhak melaporkan secara hukum terkait penghinaan yang dilakukan oleh warga negara dan masyarakat sipil kepada Presiden dan Wakil Presiden,” kata Haris.

Batasi Laporan Penghinaan Presiden

Dalam putusannya, MK menegaskan tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK juga menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Haris menilai penegak hukum perlu menjadikan putusan tersebut sebagai rujukan utama agar tidak terjadi lagi laporan yang diajukan pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak mengadu.

“Penegak hukum harus menjadikan Putusan MK ini sebagai rujukan utama, sehingga penegakan hukum tidak dilakukan sepihak hanya berdasarkan laporan dari pihak keluarga, elite partai politik, organisasi masyarakat, relawan, simpatisan, tim sukses, hingga pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Haris mengatakan dinamika politik nasional belakangan ini kerap diwarnai aksi saling melaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, pola tersebut tidak produktif apabila hanya menghabiskan energi antarkelompok masyarakat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi secara masif mengenai substansi putusan MK tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut, dengan pengaduan yang hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Presiden Diminta Bijak Hadapi Kritik

Di sisi lain, Haris mengingatkan Presiden dan Wakil Presiden untuk tetap bijaksana menghadapi kritik masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat semakin cepat mengawasi dan memberikan respons terhadap kebijakan maupun perilaku penyelenggara negara.

“Presiden dan Wakil Presiden pasca reformasi tentunya perlu lebih sabar dan bijaksana dalam bersikap dan menghadapi berbagai dinamika dan kritik dari warga negara dan masyarakat sipil yang kritis, baik terkait kebijakan yang dijalankan hingga perilakunya dalam mengelola pemerintahan,” katanya.

Ia menilai kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah tidak dapat menjalankan seluruh kebijakan secara optimal tanpa masukan, kritik, tuntutan, maupun dukungan dari masyarakat.

Haris juga mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan kritik dengan penghinaan. Kritik, kata dia, harus disampaikan secara demokratis, berbasis data, bertanggung jawab, dan tetap menghormati pihak yang dikritik.

“Masyarakat juga perlu membedakan antara kritik dan penghinaan, sehingga penyampaiannya sesuai konteks dan tepat sasaran. Kritik juga perlu disampaikan secara demokratis, by data, bertanggung jawab, dan disertai rasa saling menghargai antara negara, pemerintah, dan warga negara,” pungkas Haris.

Menurutnya, kepastian hukum yang ditegaskan MK perlu berjalan beriringan dengan kedewasaan seluruh pihak dalam menggunakan kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik di ruang publik (red)