JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fenomena ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pengunduran diri sepanjang semester I 2026 mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad, mendesak Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab gelombang pengunduran diri tersebut.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri dalam enam bulan terakhir. Jumlah itu terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.

“Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya,” ujar Ali Ahmad di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Ali itu menilai angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, negara telah menginvestasikan sumber daya besar dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi ASN.

Kehilangan Talenta Dinilai Bisa Ganggu Pelayanan Publik

Ali mengingatkan bahwa keluarnya ribuan ASN berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas individual mereka,” katanya.

Selain kehilangan sumber daya manusia, proses pengisian kembali posisi yang ditinggalkan juga membutuhkan waktu. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kekosongan jabatan dan meningkatkan beban kerja ASN yang masih bertugas.

Menurut Ali, pemerintah perlu memetakan faktor penyebab pengunduran diri secara komprehensif. Evaluasi harus mencakup pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, kesejahteraan, beban kerja, hingga persoalan personal.

Ia juga meminta pemerintah mencermati profil ASN yang memilih keluar, terutama apabila pengunduran diri banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja relatif singkat.

Pemerintah Diminta Cegah Kekosongan Jabatan Strategis

Komisi II DPR RI, lanjut Ali, juga meminta seluruh instansi pemerintah mengantisipasi dampak pengunduran diri terhadap keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Jangan sampai keluarnya ASN membuat sejumlah posisi strategis kosong dalam waktu lama karena proses rekrutmen maupun pengisian jabatan pengganti membutuhkan waktu.

“Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital,” tegas legislator asal Dapil Jawa Timur tersebut.

Ali menilai pengunduran diri ribuan ASN harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem manajemen aparatur negara.

“Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya,” pungkasnya (red)